Dalam beberapa tahun terakhir, rehabilitasi mangrove menjadi salah satu program prioritas nasional. Namun di balik kegiatan penanaman yang dilakukan berbagai pihak, tingkat keberhasilan (survival rate) di banyak lokasi masih rendah. Fenomena ini bukan anomali, melainkan indikasi bahwa pendekatan rehabilitasi yang dilakukan belum sepenuhnya berbasis pada pemahaman sistem ekologis mangrove.
Mangrove merupakan ekosistem pesisir yang kompleks, dikendalikan oleh interaksi antara faktor hidrologi, geomorfologi, dan proses biogeokimia (Alongi, 2008; 2014). Distribusinya sangat ditentukan oleh elevasi, frekuensi genangan pasang surut, dinamika sedimen, serta karakteristik substrat. Kesalahan dalam memahami faktor-faktor ini sering berujung pada rendahnya tingkat keberhasilan rehabilitasi.
Pendekatan Ecological Mangrove Rehabilitation (EMR) menegaskan bahwa pemulihan hidrologi merupakan kunci keberhasilan (Brown et al., 2014). Bahkan, Lewis (2005) menunjukkan bahwa sebagian besar kegagalan rehabilitasi disebabkan oleh ketidaksesuaian lokasi dan tidak dipulihkannya aliran hidrologi alami.
Mangrove Lampung dalam Perspektif Kelembagaan
Di Provinsi Lampung, luas mangrove mencapai sekitar 9.711,72 hektare, dengan lebih dari 98% berada di luar kawasan hutan (APL). Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan mangrove tidak berada dalam satu rezim tunggal, tetapi tersebar dalam ruang sosial-ekonomi masyarakat. Dengan tingkat kerusakan mencapai 25–30%, rehabilitasi tidak cukup dilakukan secara teknis, tetapi harus berbasis pada penguatan kelembagaan dan insentif ekonomi. Hal ini sejalan dengan teori common-pool resources (Ostrom, 1990), yang menekankan yang menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya alam sangat ditentukan oleh kelembagaan lokal dan partisipasi masyarakat.
Dinamika Pesisir: Abrasi dan Tanah Timbul
Pesisir timur Lampung menunjukkan dinamika abrasi dan sedimentasi yang terjadi secara bersamaan. Di satu sisi, terjadi kehilangan daratan akibat energi gelombang. Di sisi lain, muncul tanah timbul akibat akumulasi sedimen. Fenomena ini dipengaruhi oleh arus sejajar pantai (longshore current), distribusi energi gelombang serta transport sedimen sepanjang pantai. Menurut teori geomorfologi pesisir (Dyer, 1998; Komar, 1998), sistem pantai bersifat dinamis dan berada dalam kondisi keseimbangan semu (dynamic equilibrium). Dalam konteks ini, abrasi terjadi ketika energi gelombang lebih besar daripada suplai sedimen, dan sedimentasi terjadi ketika suplai sedimen melebihi kapasitas angkut arus
Dampaknya:
- Abrasi memerlukan intervensi rekayasa sipil (coastal engineering)
- Sedimentasi memunculkan tanah timbul yang memerlukan kepastian hukum
Dalam kondisi ini:
- abrasi membutuhkan intervensi teknik sipil,
- sementara tanah timbul membutuhkan kepastian hukum.
Di sinilah peran lintas sektor menjadi penting—termasuk pekerjaan umum dan pertanahan. Dengan demikian, pengelolaan pesisir membutuhkan integrasi antara pendekatan ekologis, pendekatan teknik sipil, dan pendekatan tata ruang serta pertanahan Mangrove tidak dapat dipisahkan dari sistem sosial di sekitarnya. Ia merupakan bagian dari social-ecological system (Berkes & Folke, 1998), di mana interaksi antara manusia dan ekosistem menentukan keberlanjutan. Di tingkat tapak, terjadi dilema klasik:
- menjaga fungsi ekologis mangrove,
- versus memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.
Penelitian Walters et al. (2008) menunjukkan bahwa keberhasilan konservasi mangrove sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari ekosistem tersebut. Tanpa insentif ekonomi, perlindungan mangrove cenderung tidak berkelanjutan.
PP No. 27 Tahun 2025 dalam Perspektif Implementasi
PP No. 27 Tahun 2025 memberikan kerangka kebijakan yang menekankan perlindungan dan pengelolaan mangrove secara terintegrasi. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan. . Namun, dalam perspektif implementasi kebijakan (policy implementation), keberhasilan regulasi sangat ditentukan oleh kapasitas kelembagaan, koordinasi antar sektor serta pernerimaan ditingkat lokasl. Dalam teori implementasi kebijakan (Pressman & Wildavsky, 1984), kegagalan sering terjadi karena kompleksitas pelaksanaan, bukan karena kebijakan itu sendiri. Dalam konteks mangrove, kompleksitas tersebut mencakup:
- lintas sektor (kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, PU, ATR/BPN),
- lintas skala (pusat–daerah–tapak),
- dan lintas kepentingan (ekologi vs ekonomi).
Pemerintah daerah memiliki peran kunci dalam menjembatani kebijakan dan implementasi. Namun, tantangan yang dihadapi meliputi:
- fragmentasi kelembagaan,
- keterbatasan anggaran,
- serta lemahnya integrasi kebijakan dalam perencanaan daerah .
Dalam kerangka multi-level governance, keberhasilan pengelolaan mangrove sangat bergantung pada koordinasi antar aktor, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelembagaan lokal, serta aktor non-pemerintah. Pengelolaan mangrove pada akhirnya ditentukan oleh kelembagaan. Keberadaan KKMD menjadi penting sebagai platform koordinasi lintas sektor. Namun, yang lebih penting adalah penguatan kelembagaan di tingkat tapak. Pendekatan yang perlu dikembangkan meliputi:.
Pendekatan seperti:
- co-management,
- insentif berbasis jasa lingkungan,
- serta integrasi mangrove dalam ekonomi pesisir
Hal ini sejalan dengan konsep blue economy dan blue carbon, di mana mangrove tidak hanya dilihat sebagai pelindung ekosistem, tetapi juga sebagai aset ekonomi dan mitigasi perubahan iklim (Donato et al., 2011) yang menjadi kunci keberlanjutan.
Penutup
Pengelolaan mangrove bukan sekadar persoalan teknis rehabilitasi, tetapi merupakan persoalan sistemik yang melibatkan interaksi antara ekologi, ekonomi, dan kelembagaan. PP No. 27 Tahun 2025 telah memberikan arah kebijakan. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh kemampuan kita dalam menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam praktik berbasis sains dan realitas sosial di tingkat tapak. Pada akhirnya, keberhasilan mangrove tidak diukur dari jumlah bibit yang ditanam, tetapi dari sejauh mana ekosistem tersebut mampu pulih dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi manusia dan lingkungan.Keberhasilan mangrove tidak diukur dari jumlah bibit yang ditanam, tetapi dari kemampuan ekosistem untuk pulih dan memberi manfaat berkelanjutan.

