Sepuluh Hari Verifikasi Teknis Menuju Rekonsiliasi Sosial-Ekologis
Pagi itu matahari baru mulai menghangatkan udara Gunung Balak. Di lapangan desa yang menjadi posko verifikasi teknis, masyarakat telah berdatangan sejak pagi. Sebagian membawa map lusuh berisi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan berbagai dokumen yang telah lama mereka simpan. Ada yang datang bersama pasangan, ada yang ditemani anaknya, ada pula yang berjalan kaki dari kebun dengan harapan memperoleh kepastian atas lahan yang selama ini mereka kelola.
Di wajah mereka tergambar beragam perasaan. Ada harapan, ada keraguan, ada pula rasa ingin tahu. Beberapa bertanya apakah Perhutanan Sosial berarti pembagian sertifikat tanah. Sebagian lain khawatir justru akan kehilangan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka. Tidak sedikit yang memilih duduk tenang, mengamati, dan mendengarkan setiap penjelasan sebelum mengambil keputusan.
Di hadapan kami bukan hanya berkumpul masyarakat yang akan mengikuti verifikasi teknis. Di hadapan kami berdiri sejarah panjang sebuah kawasan yang telah hidup dalam ketidakpastian selama lebih dari tiga dekade.
Saat itulah saya menyadari bahwa yang akan kami verifikasi bukan hanya data, peta, dan bidang garapan. Yang sesungguhnya harus kami bangun adalah jembatan kepercayaan.
Saya mendapat amanah memimpin tim verifikasi teknis Perhutanan Sosial di Register 38 Gunung Balak. Bersama Arif dan Ayu dari Balai Perhutanan Sosial, Fatma dari BPKH, serta Eko dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, kami memulai perjalanan yang pada awalnya kami bayangkan sebagai proses verifikasi administrasi dan lapangan. Namun hari demi hari mengajarkan bahwa pekerjaan ini jauh melampaui daftar hadir, koordinat, dan peta.
Register 38 Gunung Balak bukan sekadar kawasan hutan. Ia adalah ruang hidup masyarakat. Di sanalah banyak keluarga membangun kehidupan, membesarkan anak-anak mereka, dan menggantungkan harapan pada lahan yang selama ini mereka kelola. Namun di saat yang sama, kawasan ini juga menyimpan sejarah panjang persoalan tenurial yang belum sepenuhnya menemukan penyelesaian. Ketidakpastian yang berlangsung begitu lama telah melahirkan berbagai persepsi, pengalaman, bahkan ketidakpercayaan terhadap setiap kebijakan yang datang.
Sebelum kami tiba, Perhutanan Sosial telah lebih dahulu hadir melalui berbagai cerita yang beredar dari mulut ke mulut. Ada yang mengatakan program ini adalah pembagian sertifikat tanah. Ada yang meyakini pemerintah akan mengambil kembali lahan masyarakat. Ada pula yang percaya hanya kelompok tertentu yang akan memperoleh manfaat. Di sisi lain, kami juga melihat masih berkembang berbagai narasi yang memengaruhi cara pandang sebagian masyarakat sehingga mereka memilih mempertahankan keadaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kami tidak datang untuk membantah cerita dengan cerita. Kami datang untuk membuka ruang dialog.
Karena itu, setiap proses wawancara selalu diawali dengan penjelasan. Kami menerangkan apa itu Perhutanan Sosial, apa tujuan program ini, hak yang akan diperoleh masyarakat, kewajiban yang harus dijalankan, serta berbagai larangan yang wajib dipatuhi. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memahami bahwa Perhutanan Sosial bukanlah pemberian hak milik atas tanah, melainkan persetujuan mengelola kawasan hutan secara legal dengan tanggung jawab menjaga kelestariannya.
Bagi kami, pemahaman adalah fondasi. Persetujuan yang lahir dari pemahaman jauh lebih bernilai daripada persetujuan yang lahir karena ketidaktahuan.
Setelah masyarakat memahami program, barulah proses verifikasi dilakukan. Kami memastikan bahwa setiap orang yang diwawancarai benar-benar mengetahui objek garapannya. Identitas diverifikasi, lokasi dicocokkan dengan kondisi lapangan, dan penguasaan lahan dikonfirmasi melalui berbagai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketelitian menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar, karena keputusan yang diambil hari ini akan menjadi bagian dari perjalanan panjang pengelolaan hutan pada masa mendatang.
Hari-hari berikutnya membawa kejutan yang tidak kami duga.
Informasi yang benar mulai menyebar. Warga yang semula hanya mendengar cerita dari orang lain mulai berdatangan untuk memperoleh penjelasan secara langsung. Mereka membawa data tambahan, mengajukan pertanyaan, dan berharap dapat menjadi bagian dari proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posko verifikasi menjadi semakin ramai.
Setiap hari kami harus menjelaskan kembali tujuan Perhutanan Sosial kepada masyarakat yang baru datang. Berkas demi berkas diperiksa. Identitas diverifikasi. Objek garapan divalidasi kembali. Pekerjaan bertambah, waktu terasa semakin singkat, dan tenaga mulai terkuras. Namun kami sepakat bahwa tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang benar hanya karena keterbatasan waktu.
Di tengah dinamika itu, saya semakin memahami makna kepemimpinan di lapangan.
Sebagai ketua tim, tugas saya bukan sekadar membagi pekerjaan atau memastikan target selesai tepat waktu. Amanah yang jauh lebih besar adalah menjaga agar seluruh proses tetap objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya harus memastikan bahwa setiap anggota tim memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, setiap keputusan diambil berdasarkan fakta lapangan, dan setiap masyarakat memperoleh perlakuan yang sama.
Syukurlah, amanah itu saya jalani bersama tim yang luar biasa.
Arif, Ayu, Fatma, dan Eko bukan sekadar rekan kerja. Kami datang dari instansi yang berbeda, tetapi di lapangan kami bekerja sebagai satu tim. Tidak ada sekat kelembagaan. Yang ada hanyalah komitmen bersama untuk menjaga integritas proses verifikasi teknis. Kami saling melengkapi, saling mengingatkan, dan saling menguatkan ketika kelelahan mulai terasa.
Namun perjalanan ini tidak mungkin berhasil hanya karena kerja tim kami.
Sejak awal kami merasakan dukungan yang sangat berarti dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Bu Maya beserta tim dari Dinas Lingkungan Hidup hadir mendampingi setiap tahapan dengan semangat yang sama, bahwa penyelesaian persoalan di Register 38 Gunung Balak memerlukan kerja bersama. Bersama Yuda, Hotman, dan Disma, kami tidak lagi melihat sekat antara instansi. Selama sepuluh hari di lapangan, kami tumbuh menjadi rekan kerja yang saling mempercayai, saling mendukung, dan saling belajar.
Peran KPH Gunung Balak juga menjadi bagian yang sangat penting dari perjalanan ini. Para penyuluh kehutanan—Pak Joko, Bu Endah, dan Tomy—menjadi penghubung yang mampu menerjemahkan bahasa kebijakan menjadi bahasa yang dipahami masyarakat. Mereka mengenal karakter warga, memahami sejarah kawasan, dan membangun komunikasi yang membuat masyarakat merasa didengar serta dihargai.
Di tengah perjalanan itu, kami juga belajar dari keteladanan Pak Suparlan. Meski masa purna tugasnya telah di depan mata, semangat beliau untuk terus mendampingi masyarakat dan mendukung seluruh proses tidak pernah berkurang. Beliau mengajarkan bahwa pengabdian kepada hutan dan masyarakat tidak diukur dari panjangnya masa jabatan, tetapi dari ketulusan dalam menjalankan amanah.
Sepuluh hari di Gunung Balak akhirnya mengubah cara pandang kami.
Kami datang membawa peta, data, dan berbagai ketentuan. Namun kami pulang dengan pelajaran yang jauh lebih berharga. Konflik yang berlangsung selama puluhan tahun ternyata bukan hanya persoalan batas kawasan atau penguasaan lahan. Ia juga menyisakan jarak kepercayaan antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak yang selama ini terlibat.
Karena itu, kami percaya bahwa verifikasi teknis bukan sekadar tahapan administratif menuju penerbitan Persetujuan Perhutanan Sosial. Verifikasi teknis adalah ruang dialog. Ruang untuk saling mendengar. Ruang untuk meluruskan informasi. Ruang untuk membangun kepercayaan. Dan ketika kepercayaan mulai tumbuh, harapan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini terasa buntu pun mulai terbuka.
Semoga proses ini menjadi tonggak awal lahirnya Persetujuan Perhutanan Sosial yang benar-benar partisipatif, berpijak pada kondisi nyata di lapangan, memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat, sekaligus memperkuat tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
Namun kami juga menyadari bahwa lahirnya sebuah persetujuan bukanlah garis akhir.
Pemulihan fungsi ekologis hutan tidak pernah terjadi dalam waktu singkat. Bentang alam yang mengalami perubahan selama puluhan tahun tidak mungkin kembali pulih hanya dalam hitungan bulan. Pohon memerlukan waktu untuk tumbuh. Tanah memerlukan waktu untuk memperbaiki kesuburannya. Tata air memerlukan waktu untuk kembali seimbang. Satwa memerlukan ruang yang kembali aman. Demikian pula masyarakat memerlukan proses untuk terus memperkuat kelembagaan, membangun usaha yang berkelanjutan, dan menumbuhkan kesadaran bahwa kesejahteraan serta kelestarian hutan harus berjalan beriringan.
Karena itu, keberhasilan Perhutanan Sosial tidak boleh hanya diukur dari jumlah izin yang terbit atau luas kawasan yang memperoleh persetujuan. Keberhasilannya akan terlihat dari arah perubahan yang terus bergerak ke kondisi yang lebih baik: ketika konflik perlahan berubah menjadi kolaborasi, ketika kepercayaan tumbuh di antara para pihak, ketika tutupan hutan pulih secara bertahap, dan ketika masyarakat merasakan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis hutan.
Perjalanan panjang tersebut tidak mungkin ditempuh oleh satu institusi atau satu kelompok masyarakat saja. Ia membutuhkan kerja bersama yang berkesinambungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPH, penyuluh kehutanan, akademisi, pendamping, pemerintah desa, kelompok tani, dan seluruh pemangku kepentingan. Hanya melalui kolaborasi seperti itulah rekonsiliasi sosial-ekologis dapat benar-benar diwujudkan.
Ketika kami meninggalkan Register 38 Gunung Balak pada hari kesepuluh, yang kami bawa pulang bukan hanya berita acara, peta, atau hasil verifikasi. Kami membawa keyakinan bahwa membangun jembatan kepercayaan adalah langkah pertama yang harus dilakukan sebelum membangun apa pun yang lain.
Jembatan itu tidak dibangun dengan janji, tetapi dengan kejujuran. Tidak dibangun dengan paksaan, tetapi dengan dialog. Tidak dibangun oleh satu pihak, tetapi oleh semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap masa depan hutan dan masyarakat.
Dan barangkali, itulah makna terdalam dari sepuluh hari perjalanan kami di Register 38 Gunung Balak.



