Oleh: Ashadi Maryanto

Dalam beberapa kali mengikuti pertemuan, FGD, maupun diskusi informal, saya cukup terusik dengan menguatnya pembahasan mengenai penagihan PSDH kepada kelompok Perhutanan Sosial. Bahkan dalam beberapa forum muncul kecenderungan penyamaan pendekatan antara kelompok Perhutanan Sosial dengan pemegang izin PBPH.
Padahal keduanya lahir dari konteks yang berbeda.
Perhutanan Sosial pada dasarnya bukan sekadar skema produksi hasil hutan. Ia lahir dari sejarah panjang konflik tenurial, ketimpangan akses masyarakat terhadap kawasan hutan, serta upaya negara membangun kembali hubungan sosial antara masyarakat dan hutan. Karena itu, tujuan utamanya bukan hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga menghadirkan stabilitas sosial, memperbaiki tutupan lahan, membangun ekonomi masyarakat, dan mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan.
Kelompok Perhutanan Sosial sejatinya telah memiliki kewajiban yang besar. Mereka dituntut menjaga kawasan, menanam pohon, memperbaiki tutupan lahan, membangun kelembagaan, sekaligus mengembangkan usaha yang produktif dan berkelanjutan. Dalam banyak kasus, mereka juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan dari kebakaran, perambahan, hingga konflik sosial di tingkat tapak.
Namun yang saya rasakan hari ini, perhatian terhadap kewajiban pokok tersebut mulai bergeser. Diskusi yang muncul justru semakin dominan pada aspek penagihan PSDH dan penerimaan negara. Seolah-olah ukuran keberhasilan Perhutanan Sosial hanya dilihat dari berapa uang yang masuk.
Di sinilah saya merasa ada sesuatu yang mulai hilang.
Dalam beberapa diskusi, perhatian kita tampaknya mulai bergeser bahwa ada nilai lain yang jauh lebih besar, meskipun tidak langsung terlihat dalam angka penerimaan. Ada konflik yang berhasil dicegah, biaya sosial dan pengamanan kawasan yang dapat ditekan, serta tumbuhnya rasa memiliki masyarakat terhadap hutan. Semua itu merupakan nilai sosial-ekologis yang sesungguhnya sangat penting bagi keberlanjutan kawasan.
Kita sering terlalu fokus menghitung penerimaan langsung, tetapi lupa menghitung biaya sosial dan ekologis yang berhasil dihindari.
Namun demikian, kita juga tidak boleh menafikan bahwa kelompok Perhutanan Sosial memiliki kewajiban terhadap negara. Hanya saja, kewajiban utama Perhutanan Sosial sejatinya bukan pertama-tama pada aspek pembayaran, melainkan pada tanggung jawab menjaga dan memperbaiki kualitas hutan itu sendiri.
Masyarakat diberikan akses bukan untuk menghabiskan hutan, tetapi untuk menjaga, memulihkan tutupan lahan, menanam pohon, sekaligus membangun sistem usaha yang produktif dan lestari. Karena itu, keberhasilan Perhutanan Sosial seharusnya diukur dari meningkatnya tutupan vegetasi, menurunnya konflik kawasan, tumbuhnya kelembagaan masyarakat, membaiknya ekonomi lokal, serta meningkatnya rasa memiliki masyarakat terhadap hutan.
Jangan sampai kewajiban pembayaran PSDH justru menggeser tujuan utama Perhutanan Sosial. Kita juga perlu berhati-hati agar kelompok Perhutanan Sosial tidak dipersepsikan sekadar sebagai “penyewa lahan hutan”, yang hubungannya dengan negara hanya sebatas pembayaran kewajiban finansial. Padahal ruh utama Perhutanan Sosial adalah membangun kemitraan pengelolaan antara negara dan masyarakat dalam menjaga sumber daya hutan secara bersama.
Dalam perspektif Elinor Ostrom melalui teori Common-pool resource, pengelolaan sumber daya bersama akan lebih berkelanjutan ketika masyarakat diberi ruang, kepercayaan, hak akses yang jelas, serta tanggung jawab kolektif dalam menjaga kawasan. Masyarakat bukan hanya objek penerima kewajiban, tetapi bagian dari institusi pengelola itu sendiri.
Saya meyakini bahwa kewajiban finansial kepada negara pada akhirnya akan tumbuh seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, menguatnya kelembagaan, dan berkembangnya usaha produktif yang berkelanjutan. Namun proses itu membutuhkan ruang tumbuh. Masyarakat perlu terlebih dahulu diberikan kesempatan memperkuat tata kelola sosial, kelembagaan, dan ekonomi di tingkat tapak.
Karena yang paling penting saat ini adalah bagaimana kita bersama-sama menyelamatkan kembali hutan sebagai aset negara yang di banyak tempat pernah hilang dan mengalami tekanan sosial yang berat.
Sebab pada akhirnya, tujuan terbesar Perhutanan Sosial bukan sekadar menghasilkan penerimaan negara, tetapi memastikan hutan tetap lestari melalui keterlibatan aktif masyarakat di dalamnya.
Jangan sampai hutan hanya dihitung dari berapa uang yang masuk, sementara nilai sosial, kepercayaan, dan keberlanjutan yang tumbuh di tingkat tapak justru perlahan dilupakan.
Hutan mungkin bisa dijaga dengan aturan. Namun hutan akan benar-benar lestari ketika masyarakat merasa menjadi bagian dari masa depannya.
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pendapat maupun kebijakan institusi tempat penulis bekerja.
